Dana BOS Diperbolehkan untuk Membeli Kuota Internet. Gambar : Ilustrasi | Foto: bonepos.com

Dana BOS Diperbolehkan untuk Membeli Kuota Internet


Dana BOS Diperbolehkan untuk Membeli Kuota Internet. Gambar : Ilustrasi | Foto: bonepos.com
15 April 2020 22:58
15/04/2020
834
Ilustrasi | Foto: bonepos.com

Dana BOS Diperbolehkan untuk Membeli Kuota Internet

dijogja.co -

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo mempersilahkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kulonprogo mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota data internet bagi guru maupun siswa dalam upaya menunjang kemudahan selama pembelajaran daring.

Kepala Disdikpora Kulonprogo, Sumarsana, mengatakan pengguna dana BOS untuk pembelian kuota boleh-boleh saja, namun tetap harus memperhatikan petunjuk teknis sesuai Surat Edaran (SE) mendikbud no 4 /2020 tentang penggunaan dana BOS dalam penanggulangan Covid-19.

Poin ke enam SE tersebut menyebutkan, Dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

"Dalam pelaksanaannya (pembelian kuota), pengambilan kebijakan akan dikembalikan ke sekolah-sekolah, hal ini didasari karena kemampuan keuangan ataupun besaran Dana BOS yang diterima setiap Sekolah, jumlahnya berbeda-beda," ujar Sumarsana, Selasa (14/4/2020).

Di samping itu, kuota akan dibagikan kepada guru atau siswa, merupakan kebijakan dari masing-masing sekolah.

Selengkapnya baca Harianjogja 

Iklan

HUT RI 80
Jasa Pembuatan Website Jogja tour Travel
Pasang Iklan Gratis

Mau Pasang Iklan? Email: hi@dijogja.co